APINDO Tangerang Tolak Iuran Tapera: Kami Sudah Terbebani

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) wilayah Kabupaten Tangerang, menolak adanya kebijakan baru pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sekretaris Jendral APINDO Kabupaten Tangerang, Juanda Usman mengatakan, penolakan itu lantaran membebankan pelaku usaha dan pekerja.

"Kami menolak dengan kebijakan itu, karena sangat membebankan. Saat ini saja, perusahaan sudah menanggung soal adanya iuran jamsostek, pensiun dan ditambah lagi kebijakan soal iuran tapera," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden


Juanda menyebutkan, sejauh ini pengusaha telah memberikan kemudahan pada setiap karyawan dengan kebijakan di perusahaan masing-masing. Dimana, terdapat program pihak perusahaan memberikan keringanan uang muka murah untuk pembelian rumah kepada karyawan.

"Perusahaan ada kebijakan dengan program keringanan uang muka untuk pembelian rumah kepada karyawan, dan itu tidak wajib, saya rasa ini sudah membantu," ujarnya.

Namun, dengan kebijakan Tapera, perusahaan merasa dibebani bila itu bersifat wajib. Terkecuali, bila dalam kebijakan, karyawan secara sukarela membuka tabungan tapera.

"Kalau diwajibkan tentu beban bagi kami, tapi kalau karyawan mau sendiri buka sendiri, silakan. Tapi, kalau diwajibkan, pengusaha yang bayar tabungan itu, tentu sangat pengaruh terhadap produksi perusahaan, karena beban biaya, tapi kalau gak diwajibkan silakan saja," ujarnya.

Belum ada pembahasan lebih jauh berkaitan dengan kebijakan tersebut, namun pihak APINDO di wilayah akan melayangkan surat keberatan bila nantinya, kebijakan tersebut diterapkan.

"Kalau kebijakannya akan diterapkan dengan ketentuan wajib, tentu kita layangkan surat keberatan," ungkapnya.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya
Ilustrasi judi online.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus judi online. Kata dia, bandar atau pemilik situs judi online menyetor uang Rp23-24 juta/bulan agar website tak diblokir.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024