Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagimana yang Sudah Punya Rumah KPR?
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini diatur dalam eraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Simpanan untuk Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji bagi pekerja di perusahaan atau instansi dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Teruntuk pekerja di perusahaan atau instansi, gaji yang didapatkan akan dipotong 2,5%, sedangkan 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya mendukung kebijakan Pemerintah, menurutnya kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan, potongan wajib gaji pekerja itu tidak hilang.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk bangun rumah, Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tidak langsung diterapkan lantaran saat itu masih membina kredibilitasnya terlebih dahulu.
Lantas bagaimana nasib pekerja yang telah memiliki rumah ataupun sudah mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Meskipun kebijakan itu sudah diterbitkan Presiden Jokowi, namun Basuki mengaku dirinya tidak mengetahui bagimana nasib pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah ikut program KPR.
"Nah itu saya nggak mengerti itu, nanti saya tanya BP Tapera dulu," kata Basuki.
Menteri PUPR yang akrab disapa pak Bas itu juga belum mengetahui kapan kebijakan itu diterapkan.
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram resmi BP Tapera @bp.tapera, gaji pekerja akan tetap dipotong meskipun sudah mengikuti program KPR sebelumnya.
Piihak BP Tapera menjelaskan, berdasarkan PP No 25 Tahun 2020 pada Pasal 5 ayat 3 bahwa Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi peserta.
“Dengan demikian peserta memiliki kewajiban untuk pembayaran iuran Tapera,” tulis BP Tapera
Akan tetapi, simpanan akan dikembalikan beserta hasil pengembangan setelah peserta memasuki masa pensiun.
Dilansir dari akun @undercover.id, Kebijakan itupun menimbulkan pro dan kontra, beberapa dari netizen menganggap potongan wajib itu memberatkan.
"Gini pak, itu tunjangan-tunjangan DPR aja yang dipotong, kenapa pekerja lagi? Tunjangan terlampau banyak untuk apa?," tulis komentar dari akun @ccherrlyl.
"Kenapa bukan gaji pejabatnya saja yang dipotong, Rakyat biasa saja buat kebutuhan sehari-hari masih pas-pasan," tulis akun @arifhidayat1002.
"Pak kalau gaji pejabat aja yang banyakin dipotong gimana? Biar berkeadilan," tambah komentar @zain_ramadhan19_.