Tarif Listrik Non-Subsidi Bagi Rumah Tangga Menengah ke Atas Bakal Naik

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Tarif listrik non-subsidi bagi pelanggan rumah tangga kaya golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), bakal naik di tahun 2025 mendatang.

Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

Hal itu sebagaimana tertera dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, yang akan menjadi acuan belanja bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kelak.

"Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas," sebagaimana dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa, 28 Mei 2024.

Nasib Malang Pemulung di Tangerang, Mau Colong Kabel PLN Malah Tewas Kesetrum

Pemerintah menilai, pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.

Tarif Listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

"Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," tulis dokumen KEM PPKF tersebut.

Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan. Otoritas fiskal juga menyatakan, penyesuaian kembali tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga kaya dan golongan pemerintah itu, relatif mudah untuk diimplementasikan dalam jangka pendek. 

Sebab, kebijakan kenaikan tarif untuk golongan tersebut telah berhasil dilakukan pada tahun 2022 lalu, dengan dampak sosial dan ekonomi yang relatif terkendali.

"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tarif adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non-subsidi," ujarnya.

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Photo :
  • Dok. PLN

Sebagai informasi, pada asumsi belanja tahun 2022 lalu, kenaikan tarif golongan itu hanya meringankan beban kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp 3,1 triliun, atau 4,7 persen dari keseluruhan beban kompensasi yang dialokasikan saat itu. 

Sementara, pelanggan golongan rumah tangga kaya dan pemerintah hanya berjumlah sekitar 2,5 juta, atau 3 persen dari total pelanggan PLN. Padahal, hitung-hitungan inflasi relatif tidak signifikan di level 0,019 persen, saat kebijakan penyesuaian tarif 2022 lalu diterapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya