Iuran Tapera Dipotong dari Gaji Pekerja, Menteri Basuki: Itu Tabungan, Tidak Hilang!

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Doc: Antara Foto)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, angkat bicara soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang bakal memotong gaji pekerja baik PNS maupun swasta untuk membayar iuran tersebut.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Dia menegaskan, gaji pekerja yang dipotong itu tidak hilang, melainkan alihkan sebagai simpanan untuk membangun rumah.

"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," kata Basuki di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Blak-blakan Pendapatan Turun Drastis: Beda Jauh Sama Ngehost

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Dia memastikan, sebenarnya program Tapera ini sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tidak langsung diterapkan, karena ditujukan untuk membina kredibilitasnya terlebih dahulu.

Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!

"Tapera itu sudah sejak lima tahun lalu. Tapi Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," ujar Basuki.

Dia kembali menegaskan, gaji para pekerja yang dipotong itu tidak akan hilang. Karena di dalamnya juga mencakup jaminan hari tua. "Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki.

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya

Photo :

Mengenai kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti kapan waktunya. Dia justru mengaku belum membaca aturannya secara lebih detil. "Saya belum baca persis Perpresnya," ujarnya.

Sebagai informasi, beleid yang mendasari iuran Tapera ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Di mana, dalam aturan yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 itu, dijelaskan bahwa simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja, iuran ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan dari sisi pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya