Lagi KPR Tetap Wajib Bayar Iuran 3 Persen Per Bulan? Ini Penjelasan BP Tapera

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Sritex Curhat 50 Ribu Pekerja hingga UMKM Terdampak

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

4 Menteri Prabowo Rumuskan Opsi Penyelamatan Sritex agar Tak PHK Massal Pekerja

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang saat ini masih dalam proses mencicil kredit pemilikan rumah (KPR)?

Pada kolom komentar unggahan akun Instagram resmi Badan Pengelola (BP) Tapera @bp.tapera, tidak sedikit pertanyaan di atas disuarakan warganet.

“Saya kan sedang menjalani KPR rumah selama 20 tahun, apakah tetap akan dipotong juga?,” komentar salah satu warganet.

“Yang kedua, kalau di potong dan saya tetap membayar angsuran makin banyak pengeluaran saya berarti? Artinya kewajiban saya kepada bank dan secara tidak langsung dipaksa potong langsung dari gaji untuk tapera?,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak BP Tapera mengatakan, berdasarkan PP No 25 Tahun 2020 pada Pasal 5 ayat 3 bahwa Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi peserta.

“Dengan demikian peserta memiliki kewajiban untuk pembayaran iuran Tapera,” tulis BP Tapera dikutip Selasa 28 Mei 2024.

Namun, sambung mereka, simpanan akan dikembalikan beserta hasil pengembangan setelah peserta memasuki masa pensiun. Adapun, kewajiban kepada perbankan, dalam hal ini melunasi KPR merupakan hal berbeda.

“Sedangkan kewajiban terhadap perbankan, merupakan hal yang berbeda,” pungkas BP Tapera.

Kesimpulannya, masyarakat yang saat ini masih mencicil utuk melunasi KPR, tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jika dihitung berdasarkan pendapatan UMR Jakarta Rp 5.067.381, gaji pekerja dipotong sebesar 2,5 persen (5.067.381 x 2,5%) dan harus membayarkan sebesar Rp 126.684. Sementara itu, pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya