Tabungan Rakyat Menipis, LPS: Paling Parah di Bawah Rp 100 Juta

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, tabungan masyarakat di bawah Rp 100 juta mengalami tren penurunan sebesar 4,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Ini salah satunya disebabkan oleh long weekend atau libur panjang.

Dibuka Menguat, Rupiah Berpotensi Balik Melemah Usai Trump Menangkan Pemilu AS

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tabungan di kategori ini yang paling parah turunnya. 

"Paling parah turunnya tabungan di bawah Rp 100 juta. Sepertinya sebagian masyarakat karena libur banyak, mereka menghabiskan uangnya untuk liburan," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Gubernur BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan pada 2025

ilustrasi bank.

Photo :

Purbaya mengatakan, tren penurunan tabungan itu juga terjadi pada tabungan dengan nominal di bawah 500 juta. Penurunan ini, menurutnya, dikarenakan faktor musiman. 

Donald Trump Menang Pilpres AS, Gubernur BI Antisipasi Tekanan pada Rupiah

"Tabungan di bawah Rp 500 juta cenderung melambat, namun akan kembali naik. Ini musiman saja," jelasnya.

Tabungan Jumbo di Atas Rp 2 Miliar Justru Tumbuh

Lalu, untuk tabungan masyarakat lebih dari Rp 2 miliar tercatat tumbuh, yang mana hingga Maret 2024 tabungan jumbo ini naik 8,9 persen yoy dan April tumbuh 10,11 persen yoy.

Sebelumnya, LPS mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.

“RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," ujar Purbaya.

Dia menegaskan, dengan penahanan tingkat bunga penjamin tersebut, maka ketentuan ini akan berlaku mulai Juni hingga September 2024. 

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni  sampai dengan 30 September 2024," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya