Pekerja Gaji UMR Jakarta Bakal Dipotong Rp126.684 Per Bulan Buat Tapera
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.
Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.
Untuk besaran simpanan peserta, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Jika dihitung berdasarkan pendapatan UMR Jakarta Rp 5.067.381, gaji pekerja dipotong sebesar 2,5 persen (5.067.381 x 2,5%) dan harus membayarkan sebesar Rp 126.684. Sementara itu, pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%).
Dengan begitu simpanan Tapera yang didapatkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan pemotongan gaji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu sudah dihitung secara matang.
"Iya semua dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat. Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Jokowi menyadari, pasti ada pro dan kontra dibalik kebijakan tersebut. Namun, dia memastikan masyarakat akan merasakan manfaatnya jika kebijakan itu sudah berjalan.
"Hal-hal seperti yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.