LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum, serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.
“RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian keputusan itu juga dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kerja sektor riil.
"Memperkuat intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," ujarnya.
Dia menegaskan, dengan penahanan tingkat bunga penjamin tersebut, maka ketentuan ini akan berlaku mulai Juni hingga September 2024.
"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024," imbuhnya.