Asosiasi Janji Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif, Begini Strateginya

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

Jakarta – Asosiasi pelaku usaha rokok elektrik menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak di bawah usia 18 tahun, agar tidak bisa mengakses produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik maupun produk tembakau yang dipanaskan.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

"Komitmen ini untuk memberikan kepastian kepada publik, bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi perokok dewasa," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

Macam-macam bentuk rokok elektrik. (foto ilustrasi)

Photo :
  • dok. pixabay
Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak informasi keliru yang beredar di publik, bahwa pelaku usaha produk tembakau alternatif menyasar anak-anak sebagai target konsumennya. Faktanya, produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko tembakau ini merupakan opsi bagi perokok dewasa, yang selama ini kesulitan untuk mengurangi kebiasaan merokok.

"Ini informasi yang sangat keliru. Pengguna produk tembakau alternatif ini adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas. Kami tidak pernah melihat ada iklan produk tembakau alternatif di Indonesia yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Garindra memastikan, APVI sendiri telah menetapkan aturan kepada para anggotanya, agar tidak menjual produk-produknya kepada anak-anak. Pengawasan ini dilakukan pihaknya, dengan menggunakan sistem ‘Dari member untuk member’.

"Artinya, anggota asosiasi saling mengawasi dan menjaga. Bahkan untuk akun media sosial yang dipakai itu menggunakan filtrasi usia, sehingga hanya bisa dilihat oleh mereka yang berusia 18 tahun ke atas," kata Garindra.

Dengan komitmen yang sudah dijalankan oleh para asosiasi pelaku usaha itu, Garindra berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang adil dan berimbang bagi produk tembakau alternatif sesuai dengan profil risiko produknya.

"Supaya bisa semakin mencegah akses anak-anak, terhadap produk tembakau alternatif tersebut," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto memastikan, produk tembakau alternatif tidak pernah ditujukan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Karena, produk ini ditujukan untuk perokok dewasa, yang ingin beralih dari kebiasaannya.

Bahkan, komitmen itu dibuktikan dengan adanya larangan tulisan di pintu vape store, yang menunjukkan bahwa mereka yang belum memenuhi kriteria batas usia dilarang membeli produk-produk di dalamnya. “Misalnya ada yang terlihat seperti di bawah umur, penjaga vape store selalu menanyakan kartu identitas. Jika tetap memaksa, kami tidak akan menjualnya,” kata Daniel. 

Terkait regulasi, Daniel juga mengharapkan aturan tersebut didasari hasil penelitian ilmiah, dan mempertimbangkan profil risikonya terhadap kesehatan. Selain mencegah akses anak-anak terhadap produk tembakau alternatif, perokok dewasa tetap dapat memaksimalkan produk tersebut untuk beralih dari kebiasaannya. 

"Kami berharap pemerintah dapat memahami dan mulai mengkaji bahwa produk ini berbeda dengan rokok,” ujarnya.

Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)

DPR Kritik Kebijakan Rokok Polos: Ini Bukan Keputusan yang Bijak

Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi NasDem, Nurhadi mengkritik sikap Kemenkes yang bersikukuh menerbitkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa pertimbangkandampak ekonominya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024