Modus SPBE Curangi Takaran Gas 3 Kg: Isinya Berkurang hingga 700 Gram
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap temuan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Kecurangan dalam pengisian gas subsidi yang biasa disebut gas melon itu berdasarkan temuan bahwa gas tersebut tidak memenuhi standar isi 3 kg. Gas yang seharusnya diisi 3 kg, namun setelah ditimbang ternyata berat bersih gas tersebut bisa kurang sampai 700 gram.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan temuan dugaan kecurangan dalam pengisian gas 3 kg merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tim melakukan pengujian terhadap 80 tabung yang dijadikan sampel dari 560 tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan Bandung, untuk mengetahui berat isi dari masing-masing tabung gas 3 kg.
"Dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel," kata Moga dalam ekspose temuan gas Elpiji 3 kg SPBE di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang sudah dipantau dan ke-11 SPBE itu ditemukan ada pelanggaran, wilayahnya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
"Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi. Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti jika tidak diindahkan sampai dua kali dan selanjutnya kalau tidak diindahkan kembali itu akan dicabut izinnya," jelas Moga.
Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengaku bahwa pihaknya telah mendapat surat peringatan tertulis mengenai hal tersebut.
Ega menegaskan pihaknya siap menyelaraskan standar antara yang ada di Kementerian Perdagangan dan Pertamina.
"Kami sudah mengusulkan untuk penyelarasan, kami sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan untuk menuju apa yang kita harapkan untuk perbaikan ke depan. Termasuk juga masukan dari Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada kami, untuk kita tindak lanjuti segera," kata Ega.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bakal menindak keras SPBE yang kedapatan lagi mencurangi takaran isi gas kg. Mendag bakal membekukan izin usaha apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE.
Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
"Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," tegas Mendag.
Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
"Ini mungkin kita akan datangi lagi beberapa (SPBE) yang ukurannya nggak sesuai, kita akan datangi sampai informasi ini sampai di kabupaten-kabupaten, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main," imbuh Mendag.