Sidak Pengisian Gas 3 Kg, Mendag Zulhas Temukan Potensi Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi).
Dalam pengawasan itu, diklaim, menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga, menurut dia, bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulhas di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Namun angka ini jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun,” kata Zulhas.
Dia menjelaskan, ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” kata Zulhas.
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan, khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina. ”Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh pihak Pertamina sendiri,” ujarnya.
Zulhas melanjutkan, untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
”Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,” ujarnya.