Jemaah Haji Delay 4 Jam Akibat Pesawat Rusak, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta - Kementerian Agama melaporkan bahwa keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda, karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.Â
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani alias Kang Dhani mengatakan, penundaaan keberangkatan berlangsung cukup lama, bahkan hingga empat jam. Dimana, SOC 41 seharusnya berangkat jam 07.40 WIB. Apalagi, saat itu posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo.
Namun karena pesawat mengalami kerusakan mesin dan diperkirakan perbaikannya lama, maka para jemaah pun dikembalikan ke asrama haji.Â
"Kita tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam," kata Kang Dhani dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Setelah tertunda, jemaah SOC 41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42, pukul 12.17 WIB. Menurut Sekjen, ini solusi instan yang diberikan pihak Garuda, namun meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah SOC-42.
"Delay ini memunculkan efek domino. Karena, SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharus memberangkatkan SOC 42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam," ujarnya.
Dia menjelaskan, seharusnya SOC-42 berangkat Kamis sore, 23 Mei 2024 pukul 17.30, namun harus tertunda juga hingga tujuh jam kemudian. Belum lagi keberangkatan SOC-43 yang saat ini sudah ada di Asrama Haji Donohudan, dimana mereka juga menunggu kepastian berangkat dari jadwal semula pada Kamis malam, 23 Mei 2024 pukul 24.00.
"Saya mendapat laporan keterlambatan keberangkatan SOC-43 sampai 17 jam," kata Kang Dhani.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan, pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda Indonesia. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi, karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Apalagi, jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.Â
"Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia," kata Hilman.
Selain itu, Kemenag juga meminta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja, agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani," ujarnya.