Aturan Terbit, Pemerintah Bebaskan PPh Eksportir yang Parkirkan DHE SDA di Dalam Negeri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan terkait insentif bagi para eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di dalam negeri. Aturan ini pun sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
"Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan," tulis aturan itu dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Melalui aturan itu, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir ya-ng memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. Bila mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.
Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. dikenai PPh yang bersifat final di antaranya:
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
3. Tarif sebesar 7,5 persen. untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau
4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sedangkan untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. Tarif sebesar 5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.