Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 3 Juni 2024, Segini Besarannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri akan cair pada 3 Juni 2024. Sehingga, pengajuan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2024.

Prabowo Kenang Momen Gendong Maruli Simanjuntak 29 Tahun Silam

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pencairan gaji ke-13 para ASN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber Dari APBN

"Pencairan gaji/tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker (satuan kerja) K/L mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Deni saat dihubungi VIVA Bisnis Rabu, 22 Mei 2024.

Kapal Coast Guard China Nyelonong Masuk Indonesia, Ini Pesan Susi Pudjiastuti Buat Prabowo

Deni menjelaskan, untuk komponen gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist
Aksi Prabowo Hujan-hujanan Pimpin Upacara Parade Senja: Anak Buah Basah, Pimpinan Harus Basah

Adapun pada tahun ini juga Presiden Jokowi telah menaikan gaji para ASN baik TNI/Polri. Dalam hal in ASN TNI/Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji ke-13 yang akan di dapatkan ASN: 

- Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS tergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut rinciannya:

Golongan I 

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

Golongan II 

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

- Tunjangan keluarga

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan PNS yang beristeri/bersuami mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Kemudian jika memiliki anak atau anak angkat kurang dari 18 tahun tunjangan yang didapatkan sebesar 2 persen dari  gaji pokok per anak. Namun, tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga

- Tunjangan pangan/makan 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. Sedangkan, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

- Tunjangan kinerja 

Sementara untuk tunjangan kinerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Artinya, besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan masing-masing K/L.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya