Polemik Kenaikan UKT, Pengamat: Kalau Mau Pendidikan Murah, Harus Ada Subsidi

Mahasiswa Gunadarma Depok demo protes uang kuliah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Jakarta – Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, berjanji untuk menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak wajar di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Masalah kenaikan UKT yang tidak wajar belakangan ini ramai direspons dengan kritik hingga aksi demo di berbagai kampus.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, janji Menteri Nadiem itu harus dibarengi dengan pemberian subsidi dari pemerintah kepada perguruan tinggi.

"Ya pendidikan itu kalau mau murah harus disubsidi," kata Agus saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 22 Mei 2024.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Photo :
  • anakUntad.com

Dia mengatakan, masalahnya saat ini adalah setelah Undang-Undang No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), para PTN tidak disubsidi penuh oleh pemerintah.

Dirut PLN: Penerima Subsidi Listrik Harus yang Betul-betul Membutuhkan

"Jadi mereka (universitas) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) harus cari duit sendiri," ujarnya.

Dengan tingginya biaya pendidikan di tingkat perkuliahan yang harus dipenuhi pihaknya kampus, maka ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan itu harus dicari dari sumbangan para mahasiswa, termasuk dengan menaikkan UKT tersebut.

"Ya pasti mahal lah, kan biaya pendidikan mahal. Kebutuhan untuk lab, listrik, fasilitas-fasilitas lain. Kalau mau murah ya subsidi pemerintah lah, enggak ada cara lain," kata Agus.

Meski demikian, Agus menilai bahwa kapasitas pemerintah untuk turun tangan langsung dalam polemik soal UKT PTN ini, harus melihat porsi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Pendidikan.

"Iya (pemerintah bisa turun tangan langsung) tapi diperbolehkan undang-undangnya sampai sebatas apa? Itu kan dulu undang-undang pendidikan penuh polemik waktu dibuat," ujar Agus.

Mengenai alokasi 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan, Agus menilai hal itu tidak serta merta ditujukan seluruhnya untuk pendidikan di bangku perkuliahan.

"Yang 20 persen itu kan bukan untuk anak sekolah saja, untuk ASN yang mau training kan biayanya dari situ juga," kata Agus.

Karenanya, Agus menegaskan bahwa peran pemerintah dalam memberikan subsidi di sektor perguruan tinggi itu, merupakan hal yang sangat vital dalam polemik mengenai kenaikan UKT PTN tersebut.

"Ya harus cuma itu (pemberian subsidi) satu-satunya cara. Kalau enggak, ya bayarannya mahal. Intinya, kalau biaya mahal, ya harus subsidi pemerintah, enggak ada cara lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya