Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis potensi kerugian negara senilai Rp 371,83 miliar, pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Indofarma Tbk.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjabarkan bahwa inti perkara dugaan kasus korupsi Indofarma itu, ada di unit usahanya yakni PT Indofarma Global Medika (IGM). IGM sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat.
Penyelewengan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Dugaan tindak pidana disebabkan oleh oknum IGM yang tidak memberikan hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma, selaku induk perusahaan.
Arya menyebut, terdapat dugaan bahwa uang hasil penjualan produk sebesar Rp 470 miliar, tidak disetor IGM kepada induk usahanya tersebut. Padahal, anggarannya sudah diberikan pihak ketiga kepada IGM, yang dipercaya Indofarma untuk mendistribusikan produk perusahaan.
"Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar dana yang seharusnya masuk ke Indofarma, tapi enggak disetor oleh Indofarma Global Medika, itu yang kita temukan," kata Arya kepada media, Selasa, 21 Mei 2024.
Karena pihak ketiga sudah memberikan hasil penjualan produk ke IGM namun dana tersebut tak kunjung masuk ke Indofarma, maka tim audit pun menaruh kecurigaan bahwa ada indikasi penyelewengan. Proses penelusuran pun dilakukan tim audit, dan ditemukan adanya anggaran sebesar Rp 470 miliar yang diduga dikorupsi oleh pihak IGM.
"Nah, dana ini ternyata tidak disetor padahal setelah dicek, kemarin dilakukan audit internal teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada IGM apakah tagihan tersebut sudah ditagih ke pihak ketiga? ternyata sudah," ujar Arya.
Dia menegaskan, Erick Thohir selaku Menteri BUM juga telah mendorong BPK, untuk melakukan audit investigasi setelah ditemukan potensi fraud yang ditemukan oleh tim internal Kementerian BUMN.
“Pak Erick minta BPK investigasi yang nantinya ditindaklanjuti ke Kejaksaan, jadi sekarang sudah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke Kejaksaan juga Indofarma-nya," ujarnya.