BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan di Indofarma Rugikan Negara hingga Rp 371 Miliar
- Indofarma.id
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penyimpangan pada pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF), yang mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usahanya hingga sebesar Rp 371,83 miliar.
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652,00," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Dia memastikan, BPK sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya, untuk periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat ke Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Mei 2024.
Pemeriksaan ini adalah inisiatif BPK, berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Indofarma serta anak usaha dan instansi terkait pada 2020 hingga Semester I-2023.
Karenanya, Hendra berharap bahwa Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan yang sudah digarap pihaknya itu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.
Selain itu, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 5 Maret 2024. LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI, kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada 2016-2019.
Hasil PKN menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait, yang mengakibatkan kerugian negara pada BRI sebesar Rp 120.146.889.195,00.
"Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.