Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024, Pengusaha: Angin Segar untuk Ekonomi Retail

Ilustrasi ekspor impor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Pemerintah melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 untuk mengatasi penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan Indonesia.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Arnes Lukman menyambut baik dengan diterbitkannya Permendag no 8 tahun 2024 ini. 

ilustrasi impor.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Arnes menjelaskan para pengusaha mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan para pelaku usaha khususnya di sektor retail sangat terbantu dengan upaya pemerintah mengatasi masalah.

"Alhamdullillah, dengan adanya Permendag no 8 artinya mengubah dan menganulir Permendag no 7 tahun 2024 yang baru dikeluarkan dimana persyaratan kembali seperti yang lama," kata Arnes, dalam keterangan yang diterima, Senin, 20 Mei 2024.

Cara Mudah dan Hemat Beli Barang dari China dengan Ducking.id

"Tentunya inisiatif Menko perekonomian atas arahan Bapak Presiden ini memberi angin segar untuk perekonomian terutama sektor Retail. Kami pengusaha merasa sangat terbantu dengan itu." Tambahnya

Dikatakan Arnes, diterbitkannya Permendag No 8/2024 ini karena Permendag sebelumnya yakni Permendag No 7 tahun 2024 dan Permendag No. 36 tahun 2023 membuat persyaratan yang lebih kompleks dan teknis. Sehingga membuat laju perekonomian mendadak melambat di tengah situasi yang juga tidak terlalu baik. 

"Dengan terbitnya Permendag 8/2024, setidaknya situasi ini sudah teratasi," ujarnya.

Arnes yang juga menjabat sebagai Managing Director Plaza Indonesia ini mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Keuangan. Kementerian-kementerian tersebut, dinilai sangat cepat merespon keluhan para pelaku usaha yang terdampak akibat berlakunya Permendag No 7/2024 dan Permendag No. 36 tahun 2023.

"Langkah pemerintah dalam hal ini melibatkan Kementerian Koordinator bidang perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Keuangan sangat patut diapresiasi," ujarnya.

Suasana kegiatan di terminal peti kemas (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arnes menegaskan, Permendag 8/2024 jangan disalahartikan dengan anggapan bahwa semua barang impor nantinya bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

"Persoalannya bukan mudah, justru barang Impor tetap diperiksa dan diperhatikan, tapi kategori barangnya kan beragam, sesuai dengan kebutuhan market, harus menjadi perhatian mana barang yang memang secara global itu ada di pasar dan mana yang memang perlu dihadang supaya bisa juga menjaga stabilitas dalam negeri dan produksi dalam negeri," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya