OJK Izinkan BPR dan BPRS Melantai di Bursa, Begini Syaratnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pihaknya sudah mengizinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mencatatkan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024), tentang BPR dan BPRS untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Pengaturan dalam POJK ini sekaligus juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS  untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dian menuturkan, untuk melantai di bursa saham BPR dan BPRS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama BPR maupun BPRS harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Kedua, kinerja BPR maupun BPRS harus dalam kondisi sehat dengan tata kelola yang baik. Ketiga, BPR maupun BPRS harus memiliki manajemen risiko yang efektif untuk pelindungan konsumen.

"OJK terus mendorong implementasi penerapan tata kelola yang baik dalam manajemen risiko bagi industri BPR dan BPRS. Peningkatan tersebut akan tercermin melalui melalui penyempurnaan ketentuan serta peningkatan kualitas pengurus serta SDM industri BPR dan BPRS, melalui berbagai rangkaian kegiatan capacity building," jelasnya.

Dian menegaskan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Photo :
  • istimewa

Selain itu, BPR dan BPRS  diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya. 

"Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya