Luncurkan Peta Jalan BPR/BPRS, OJK Tegaskan Pemegang Saham Cuman Boleh Punya Satu BPR
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pemegang saham nantinya hanya boleh memiliki satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini sesuai dengan roadmap atau peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk tahun 2024 dan 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, adanya roadmap ini merupakan peluang baik bagi pemilik BPR untuk melakukan konsolidasi.
"Nanti mereka yang memiliki BPR selama ini ada yang memiliki lima BPR, 10 BPR, 15 BPR itu tidak akan boleh lagi. Jadi hanya boleh memiliki satu BPR tapi BPR yang lain tidak ditutup, itu dijadikan cabang," kata Dian di Hotel Raffles, Jakarta Selatan Senin, 20 Mei 2024.
Dian menyebut, peta jalan tersebut ini juga mengatur mengenai aturan modal inti minimum BPR dan BPRS masing-masing senilai Rp 6 miliar. Menurutnya, penguatan modal ini merupakan potensi bagi pemegang saham ke depannya, apabila mereka tidak mampu menambah modal.
"Dan ini juga kan mengarahkan kepada upaya kita untuk semakin memperkuat permodalan bank. Jadi memang diharapkan BPR ini kan Rp 6 miliar ini Insya Allah akan tercapai dengan waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu tentu akan kita harapkan ada penguatan dan efisiensi dari usaha BPR secara keseluruhan," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini kinerja BPR diharapkan akan meningkat. Adapun per Maret 2024 ini jumlah BPR sebanyak 1.392, dan BPRS sejumlah 174 BPRS.
"Kinerja industri BPR dan BPRS secara umum masih terjaga baik dengan mencatatkan kinerja positif dan tumbuh secara berkelanjutan. Total aset tumbuh sebesar 7,34 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp 216,73 triliun," jelasnya.
Sedangkan pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai 9,42 persen yoy menjadi senilai Rp 161,90 triliun. Serta penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,60 persen yoy menjadi Rp 158,80 triliun.