DPR Sudah Kantongi Nama Calon Deputi Gubernur Senior BI, Pekan Depan Seleksi

Gedung Bank Indonesia.
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku, sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai usulan nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test pun kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2025.

“Sudah (diterima), (surpres atau surat presiden) masih di Ketua (DPR RI), saya belum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senin, 20 Mei 2024 

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Dasco mengatakan, surpres tersebut telah diterima dua pekan lalu. Namun, dia tidak memberikan secara rinci nama-nama calon DGS BI yang diusulkan oleh presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI
Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

“Belum tahu, saya belum buka suratnya,” ujarnya.

Dasco membeberkan, untuk fit and proper test DGS BI kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI. “Mungkin minggu depan kita sudah turunkan (surpres ke Komisi XI),” jelasnya.

Adapun saat ini posisi DGS BI dijabat oleh Destry Damayanti. Dia resmi menjabat posisi DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden pada 29 Juli 2019, untuk periode 2019-2024.

Berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa DGS diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat satu bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur ini diangkat untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya