Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen pada 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.Â
Adapun aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat 1. Yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI Senin, 20 Mei 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan berkomunikasi dengan Prabowo. Hal ini mengartikan, seluruh penyusunan asumsi makro 2025 akan memasukkan aspirasi dari pemerintahan baru.
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo. Sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi," jelasnya.
"Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," sambungnya.
Sebelumnya, Airlangga memastikan program dan kebijakan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut di masa kepemimpinan presiden selanjutnya.
Keberlanjutan itu termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Untuk saat ini tarif PPN diketahui sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.Â
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga dalam media briefing di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.