OJK Ungkap Penyebab Kalangan Guru Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi atau yang karib disapa Kiki mengatakan, banyaknya jumlah guru yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, saat ini telah menjadi perhatian serius bagi OJK.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Ketika ditelusuri, Kiki mengaku pihaknya menemukan beberapa hal, yang kerap menjadi penyebab mengapa para tenaga pendidik itu bisa sampai terjerumus dalam pinjol ilegal. Hal itu antara lain ketidaktahuan para guru tersebut, terkait apakah sebuah layanan jasa keuangan seperti pinjaman online itu legal dan terdaftar resmi di OJK atau tidak.

Selain ketidakpahaman perihal cara mengecek legalitasnya, para guru tersebut juga harus menghadapi tipu daya para pihak yang menawarkan mereka jasa pinjol ilegal tersebut. Karenanya, di tengah kesulitan akan faktor kesejahteraan para guru itu sendiri, tawaran dari pinjol ilegal itulah yang kerap dijadikan pilihan bagi mereka untuk berhutang.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

"Karena kalau mengecek legalitasnya saja, orang belum tentu tahu (caranya). Kadang-kadang namanya marketing-marketing itu seolah-olah mereka bisa menirukan dari pihak bank yang kita gunakan, padahal sebenarnya mereka menipu. Jadi soal legalitas bisa dicek ke OJK," kata Kiki di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Selain itu, OJK juga menemukan fakta bahwa keputusan para guru itu bisa memanfaatkan jasa pinjol ilegal, kerap didasari pada anggapan yang menurut mereka logis namun tidak berdasar. Misalnya seperti menganggap tawaran suatu pinjol logis dan terpercaya, hanya karena teman atau orang terdekatnya sudah menggunakan jasa pinjol tersebut.

"Jadi soal logis atau tidaknya itu perlu kematangan (berpikir) juga. Kadang-kadang orang kalau ada temannya ikut sebuah pinjol dan menyatakan logis, maka mereka juga bisa terpengaruh (untuk ikut meminjam)," ujar Kiki.

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Dia pun menegaskan bahwa upaya menguatkan pemahaman literasi keuangan di kalangan masyarakat khususnya para guru itu, menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh OJK saat ini.

Karenanya, OJK pun menggelar Training of Trainers bagi guru dengan tema "Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahtera", guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta mendorong edukasi keuangan bagi guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"Jadi bukan logis tingkat return-nya, tapi misalnya 'Oh teman saya bisa ikut dan logis kok'. Padahal bisa saja itu sebenarnya skema ponzi dan jenis penipuan lainnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya