Kasus 17 Ribu Kontainer Tertahan di Tanjung Priok, Airlangga Hartarto Buka Suara
- dokumentasi Kemenkeu.
VIVA Bisnis - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menugaskan pihak terkait yang bekerja di Sektor Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, bekerja keras 24 jam untuk untuk mengurus kasus l 17 ribu kontainer yang tertahan, Sabtu 18 Mei 2024.
Airlangga yang datang langsung ke Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menugaskan bahwa kontainer-kontainer yang menumpuk dapat segera teratasi.
Airlangga juga mengatakan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024, dan hari ini diharapkan, akibat dari Permendag itu, kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," ujar Airlangga.
Airlangga pun menugaskan jajaran bekerja 24 jam dibantu dengan pihak pemerintah tang memantau perkembangan pelepasan kontainer-kontainer tersebut.
"Saya juga meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan Bea-Cukai yang ada di Pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, kemudian Direktur Layanan Industri Sucofindo kepada Surveyor Indonesia, pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal, Saturday-Sunday, holiday included, Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani dirinya juga meminta agar kontainer tertumpuk dapat segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan dampak terhadap perekonomian.
"Karena ke depan ada hari-hari libur, kita berharap ini akan tetap dilakukan seluruh pekerjaannya ini, sehingga bisa menormalisasi kegiatan impor dan kemudian ekspor barang juga," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan berdasarkan data pihaknya. Terhitung ada sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Tanjung Priok lantaran syarat-syarat yang tertuang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan, termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait. Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan, dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya.