Kemenkeu Buka-bukaan Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia yang Tertahan

Enzy Storia.
Sumber :
  • VIVA/Sumiyati.

Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan perkembangan terbaru mengenai tas artis Enzy Storia yang tertahan. Sebab Enzy sebelumnya menyampaikan bahwa tas itu tidak akan ditebus karena pajaknya lebih mahal, dibandingkan harga tas tersebut.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

Yustinus mengatakan, Enzy telah memberikan keterangan lengkap kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sehingga, sudah didapatkan hasil, yakni tas tersebut merupakan hadiah yang dikirim oleh penjual kepada Enzy sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. 

"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar," kata Yustinus lewat akun X @prastow Sabtu, 18 Mei 2024.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Yustinus menyampaikan, karena nilai harga barang yang tercantum lebih murah dibandingkan harga sebenarnya. Maka petugas melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail

"Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," ujarnya.

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Prastowo menyatakan, tas milik Enzy tidak tertahan di Bea dan Cukai. Dia menegaskan bahwa tas tersebut masih tersimpan dengan baik di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Enzy Storia

Photo :
  • IG @enzystoria

"Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," tegasnya.

Dengan kejadian ini, Yustinus mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PJT agar bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan. 

"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," imbuhnya.

Bea Cukai Jakarta beri izin fasilitas pusat logistik berikat

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Indoturbine, pada Kamis (14/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024