Kemenkeu Buka-bukaan Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia yang Tertahan

Enzy Storia.
Sumber :
  • VIVA/Sumiyati.

Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan perkembangan terbaru mengenai tas artis Enzy Storia yang tertahan. Sebab Enzy sebelumnya menyampaikan bahwa tas itu tidak akan ditebus karena pajaknya lebih mahal, dibandingkan harga tas tersebut.

Yustinus mengatakan, Enzy telah memberikan keterangan lengkap kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sehingga, sudah didapatkan hasil, yakni tas tersebut merupakan hadiah yang dikirim oleh penjual kepada Enzy sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. 

"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar," kata Yustinus lewat akun X @prastow Sabtu, 18 Mei 2024.

Yustinus menyampaikan, karena nilai harga barang yang tercantum lebih murah dibandingkan harga sebenarnya. Maka petugas melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail

"Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," ujarnya.

Prastowo menyatakan, tas milik Enzy tidak tertahan di Bea dan Cukai. Dia menegaskan bahwa tas tersebut masih tersimpan dengan baik di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Enzy Storia

Photo :
  • IG @enzystoria

"Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," tegasnya.

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

Dengan kejadian ini, Yustinus mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PJT agar bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan. 

"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," imbuhnya.

Ada Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024