Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Pemerintah merubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Pemerintah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lantaran adanya perubahan regulasi itu berdampak pada sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, kini berhasil keluar. 

"Di di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait," ujar Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 18 Mei 2024. 

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto (tengah)

Photo :
  • dokumentasi Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan Permendag 36/2024 memmembuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan akibat penumpukan. Ada juga selain Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur kjuga terdapat 9.111 kontainer yang menumpuk.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas yakni besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tidak bisa keluar persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) sari kementerian perdagangan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8 2024 Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ujarnya.

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024