Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Halal Dunia
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Indonesia memiliki regulasi Halal yg terbaik di dunia dalam rangka melindungi warga negaranya agar tidak mengoonsumsi produk yang tidak halal , yakni UU No 33 tahun 2014. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. 

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary (sukarela)

Undang-Undang Jaminan Produk Halal disahkan pada tgl 17 Oktober 2024 yang berarti pada bulan Oktober 2024  yang akan datang memasuki usia 10 tahun, usia yang cukup lama untuk sebuah Undang -Undang.. 

Perkaya Pengalaman Berbelanja, Shopee Wujudkan Inovasi bagi Brand Lokal dan Konten Kreator

Dalam pelaksanaannya UU No 33 tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU Cipta kerja No11 sampe menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja setelah melalui PERPU.

Demikian pula Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU tersebut telah dirubah dari PP 31 tahun 2019 menjadi PP 34 tahun 2021 dan saat ini masih dalam proses perubahan yang ketiga kalinya. 

Hibank Gandeng Mitra Strategis Bangun Ekosistem Digital UMKM

Keadaan seperti ini sering menimbulkan kerumitan pada implementasi, khusus bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah ( UMKM). Masyarakat dan akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah, belum lagi mitra dagang Internasional juga Lembaga Halal Negara-Negara Mitra.

Itulah sebabnya kitapun tidak heran, ketika pemberlakuan Undang-Undang tersebut ditunda karena kurang siapnya dunia usaha dan pemerintah dalam melaksanakan yang sudah menjadi keharusan.

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan  berdampak pada kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat dan pekaku usaha yang akan menjadi cenderung tidak abai lagi dan  semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.

Bila terjadi ditunda sepuluh tahun pun tetap tidak membuat para pelaku usaha melakukan kewajibannya, karena berbagai kesulitan termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung mereka saat ini.

Dan upaya menunda kewajiban bersertifikasi halal sangat tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja.  Semestinya, pola kerja disesuaikan dengan semangat dan jiwa UU Cipta kerja yang semangatnya bisa memudahkan dunia usaha.

Lebih baik dikerjakan saja, apa yang masih bisa dilakukan daripada menundanya. Karena saat ini BPJPH telah optimal melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya,  karena akan menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dan lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya bila ditunda

Ikhtiar mempermudah pelaksanaan Halal Self Declaire bisa dilakukan dengan mempercepat proses sertifikasi atas semua Produk dan bahan pokok serta  bahan tambahan atau bahan pembantu yang  dipergunakan UMKM.

Dengan demikian secara otomatis akan sangat memudahkan bagi UMKM untuk proses Halal Self Declaire atas produknya, jadi pendamping halal tinggal memastikan proses produksinya saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya