Airlangga Ungkap 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gegara Dokumen Izin Impor dan Pertek
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan karena belum terbitnya dokumen perizinan impor dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer yang tertahan itu ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Airlangga mengatakan, untuk kontainer yang tertahan ini terbesar di antaranya mengangkut besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik.
"Saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Ada 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 17 Mei 2024.
Sehingga dengan itu, Airlangga mengatakan Pemerintah telah merevisi (Permendag) Nomor 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 mengenai permasalahan impor. Melalui revisi ini sebanyak tujuh komoditas yang sebelumnya diperketat kini dilakukan relaksasi perizinan impor.
Airlangga menuturkan, menyelesaikan permasalahan tersebut dia meminta kepada para pelaku usaha untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui industri.
"Untuk pelaksanaan dari penyelesaian kedua persoalan tersebut, diminta kepada para pelaku usaha ini yang terkait dengan mereka yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor. Melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui industri," jelasnya.
Sedangkan untuk kontainer yang tertahan dan belum mengajukan pengurusan impor, Airlangga meminta untuk mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.
"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan atau belum semuanya masuk wilayah masih tertahan di pelabuhan/ Nah ini bisa langsung berproses untuk perizinan impornya," imbuhnya.
Adapun dari tujuh relaksasi ini, empat komoditas yang sebelumnya harus menambahkan perizinan impor dan laporan surveyor, kini hanya perlu laporan surveyor. Komoditas ini di antaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.
Kemudian untuk tiga komoditas yang sebelumnya harus menambahkan persyaratan teknis atau pertek kini kembali ke Permendag 25 alias tanpa peraturan teknis.
"Nah komoditasnya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris," jelasnya.