2 Juta Hektare Lahan di Merauke Bakal Jadi Perkebunan Tebu, Bahlil Jamin Hak Warga Lokal
- Dok. Istimewa
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah bakal mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Perkebunan ini bakal menjadi salah satu bentuk percepatan swasembada gula dan bioetanol di Indonesia
Bahlil menjelaskan, perekebunan itu akan terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare. Dengan keterlibatan dan kolaborasi investor dari perusahaan pelat merah dan pihak swasta, rencana pengembangan perkebunan tebu yang terintegrasi di Kabupaten Merauke ini akan dibagi dalam 4 klaster.
Oleh karena itu, Bahlil menegaskan perlunya pemenuhan terhadap hak-hak warga di sekitar proyek tersebut.
"Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan, dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," kata Bahlil dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia pun membeberkan skema kemitraan inti plasma, yang akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke itu. Di mana, para investor akan bertugas membantu masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan.
Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar petani plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.
"Supaya tidak ada yang intinya (investor) maju, tapi petani plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati," ujar Bahlil.
Dia menilai, keberhasilan skema pertanian plasma tersebut akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Dimana akan ada kepentingan nasional yang akan terwujud, utamanya dalam hal ketahanan pangan.
"Investasinya berkembang, dapat untung, tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan," ujar Mantan Ketua HIPMI itu.
Diketahui, sebelumnya pada 19 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.