Kemenkeu Lelang 30 Motor Royal Enfield, Laku Rp 2,16 Miliar
- Arianti Widya
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield. Dari lelang ini motor yang laku terjual mencapai Rp 2,16 miliar.
Adapun lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II, atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok.
"KPKNL Jakarta II menyelenggarakan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield. Lelang yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding)," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat, Adi Wibowo dalam keterangannya Kamis, 16 Mei 2024.
Adi menjelaskan, lelang ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350 cc ditawarkan masing-masing dengan nilai limit Rp 39.502.260. Tercatat 142 setoran uang jaminan untuk lelang sesi pertama.
"Penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, dan seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp 921.533.900. Terdapat kenaikan 55,52 persen dari total nilai limit Rp592.533.900," jelasnya.
Sedangkan dalam sesi kedua, lelang dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc. Setiap unit ditawarkan dengan nilai limit Rp 49.492.147. Pada sesi ini, jumlah setoran uang jaminan yang diterima 181.
Saat batas akhir penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB jelasnya, seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp 1.242.382.205, atau naik 67,35 persen dari total nilai limit Rp 742.382.205.
"Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield seluruhnya laku terjual dengan harga Rp 2.163.916.105, melonjak 62,10 persen dari total nilai limit Rp 1.334.916.105," terangnya.
Adi menegaskan, bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan maksimal satu hari kerja, apabila rekening bank yang didaftarkan peserta dalam akun lelangnya sama dengan bank persepsi KPKNL.
"Sedangkan apabila bank peserta berbeda, maksimal tiga hari kerja. Dalam proses pengembalian ini, data rekening bank yang didaftarkan dipastikan sudah benar dan masih aktif, baik nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekeningnya," imbuhnya.