Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

Workshop Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, third party liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga wajib dimiliki seluruh pengendara di Indonesia. Sebab, angka kecelakaan di Indonesia tercatat tinggi lebih dari 100 ribu kecelakaan setiap tahunnya.

Jelang Nataru, Jasaraharja Putera Catat Ada Lonjakan Peserta Asuransi Perjalanan

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Wayan Pariama mengatakan bila third party liability insurance menjadi wajib dimiliki oleh pengendara, maka akan mengurangi beban keuangan Pemerintah. 

"Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wayan dalam acara workshop di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Merinding Pengguna Mobil Ini Merekam Sosok Misterius di Tol Cipularang

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Wayan menuturkan, angka kecelakaan di Indonesia pada 2023 korbannya mencapai 148 ribu kasus. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas). 

Gaya Hidup Sehat Jadi Tren, Ini Asuransi Jiwa yang Wajib Dikenal Anak Muda!

Dia menuturkan, dari tingginya angka kecelakaan ini berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun.

Sementara itu, Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak menyampaikan, third party liability insurance sudah menjadi wajib dimiliki oleh seluruh pengendara di negara maju. 

 "Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," jelasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya