Bea Cukai Buka Suara soal Mantan Pegawainya Jadi Tersangka Impor Gula Ilegal

Ilistrasi impor gula (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. Perum Bulog

Jakata – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap RR yang merupakan mantan pegawai Bea Cukai di kanwil Riau. RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdaga

Photo :
  • Istimewa
Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut," kata Nirwala dalam keterangannya Kamis, 16 Mei 2024. 

Nirwala menegaskan, pihaknya pun menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan pegawai bea cukai itu. 

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

"Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," tegasnya.

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Dia melanjutkan, penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung Riau ini sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau. Bahkan juga telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai. 

"Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya