Sah! Izin Operasi Vale Indonesia Resmi Diperpanjang hingga Desember 2035

PT Vale Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Izin operasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi diperpanjang sampai dengan 28 Desember 2035, menyusul diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Chief Executive Officer (CEO) dan Presiden Direktur INCO, Febriany Eddy menjelaskan, IUPK yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2024 itu, telah memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

"Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut dalam jangka waktu yang ditentukan," kata Febriany dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Dia menambahkan, pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan.

"Termasuk praktik pertambangan yang baik, serta lingkungan, sosial, dan tata kelola," ujarnya.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

ilustrasi mesin pertambangan

Photo :

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum, IUPK akan berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya, yakni sampai 28 Desember 2025. Serta, perpanjangan pertama selama 10 tahun akan berlaku sampai dengan 28 Desember 2035. Hal itu termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe, sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024.

"IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut, di mana setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku," kata Febriany.

ilustrasi pertambangan

Photo :

Dia pun mewakili INCO menyampaikan terima kasih atas kepercayaan serta dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia. Tak ketinggalan, apresiasi sebesar-besarnya juga disampaikan bagi kontribusi semua pihak yang terlibat.

"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan, guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya