Bukan Cuma Sekali, Ini Sederet Kontroversi Bisnis Ustaz Yusuf Mansur
- Instagram @yusufmansurnew
Jakarta – Ustaz Yusuf Mansur belakangan santer diberitakan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha milik sang penceramah, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
Pencabutan oleh OJK ini dilakukan pada 8 Mei 2024, karena PAM terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal hingga tidak memiliki pegawai.
Saat dikonfirmasi, Yusuf Mansur merespons hal tersebut dengan Ikhlas dan legowo.
"Enggak apa-apa, semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," kata Yusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 14 Mei 2024.
Yusuf juga memastikan dengan pencabutan ini, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan.
Di sisi lain, rupanya masalah ini bukanlah kali pertama Yusuf membuat kontroversi publik. Berikut rangkuman kontroversi sang dai.
1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen
Yusuf Mansur pernah berkecimpung di dunia bisnis investasi properti yang dananya diambil dari bisnis investasi yang dinamai Patungan Usaha (PU). Dia menyakinkan para investor bisa mendapat keuntungan maksimal 8 persen per tahun.
Investasi yang diinisiasi YM pada 2013 lalu ini memiliki wujud berupa hotel dan apartemen di sekitar kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang yang rencana awalnya dikhususkan untuk para jemaah haji atau umrah.
Namun, pada tahun 2020, Yusuf dihadapkan pada tuntutan perdata yang menuduhnya melakukan penggelapan dana investor dan kelalaian kontrak oleh Fajar Haidar Rafly dan empat individu lainnya. Mereka mengklaim sebagai investor dalam proyek pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang antara tahun 2013-2014.
Yusuf didakwa sebesar Rp5 miliar dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia dituduh menyembunyikan dana investasi yang tersembunyi di balik skema patungan bisnis dan kepemilikan aset tersebut. Kasus ini tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2020?PN Tng.
Setelah berlangsungnya persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menolak tuntutan tersebut dan Yusuf dinyatakan bebas. Namun, tidak lama setelah itu, Yusuf dihadapkan pada gugatan baru dari 12 individu dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait pelanggaran kontrak. Para penggugat menuntut Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 785.360.000.
2. Wanprestasi Program Tabungan Tanah
Yusuf Mansur menjadi sasaran amuk para investor program Tabungan tanah yang ia buat. Mereka meminta kejelasan atas hasil investasi program tersebut di akhir tahun 2021.
Ada dua tuntutan hukum, yang pertama tercatat dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam tuntutan ini, Yusuf didakwa untuk membayar total sebesar Rp 337.960.000. Yusuf berhasil melewati gugatan tersebut. Pada tanggal 22 Juni 2022, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Yang kedua, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan ini juga didaftarkan pada akhir 2021. Kasus ini dimulai sejak tahun 2014. Ada tiga penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka menuntut Yusuf membayar total sebesar Rp560.156.390.
Yusuf sebelumnya telah menawarkan investasi kepada tenaga kerja wanita (TKW) saat berada di Hong Kong. Ia menawarkan uang dan keanggotaan dalam koperasi merah putih. Sebagai imbalannya, investor akan menerima tanah seluas satu meter persegi.
Namun, setelah investasi dilakukan, tidak ada informasi lanjutan tentang nasib uang yang telah diberikan klien kepada Yusuf. Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak melebihi Rp5 juta.
3. Wanprestasi Investasi Batu bara
Yusuf Mansur juga sempat digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara pada Juni 2022. Kediaman sang dai bahkan sampai digeruduk sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur untuk menagih hasil investasi Batu bara senilai miliaran rupiah.
Mereka memulai investasi di perusahaan tersebut pada akhir tahun 2009. Namun, selama 14 tahun berlalu, tidak ada kelanjutan dari hasil investasi tersebut yang diterima oleh para investor. Total dana sebesar Rp46 miliar terkumpul untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara. Namun, Yusuf sebagai komisaris utama perusahaan tersebut, tidak mengakui hal tersebut.
Source : VIVA
4. Nunggak Gaji Karyawan PayTren
Yusuf Mansur digugat oleh jumlah karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren pada awal tahun 2022. Tuntutan tersebut diajukan melalui proses hukum oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Yusuf, yang merupakan pemilik bisnis e-wallet, dihadapkan pada gugatan oleh karyawan-karyawannya sendiri karena tunggakan gaji mencapai Rp616 juta. Pada bulan Juni 2022, pengacara Yusuf berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban dalam gugatan terkait tunggakan gaji karyawan sejumlah Rp 616 juta.