PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Petani Tebu.
Sumber :
  • PTPN Group

Jakarta – Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) buka suara soal dua mantan pejabat PTPN XI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI. 

Direktur Manajemen Risiko PTPN Group, M Arifin Firdaus mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK. 

"PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan," kata Arifin dalam keterangannya Selasa, 14 Mei 2024.

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dia menuturkan, sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen bila terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun. Maka PTPN terangnya, akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan," jelasnya.

Dia menegaskan, perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Hal ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

"Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG. Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir," terangnya.

Hasto Sempat Ngaku Tak Punya Ponsel saat Diperiksa Penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan. 

Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

Dia mengatakan, manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," imbuhnya.

Jaksa; Hasto Perintahkan Anak Buah Tenggelamkan Ponsel
Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025