Intip Deretan Insentif di Lelang Blok Migas, Ada Bagi Hasil ke Kontraktor hingga 50 Persen

Industri hulu migas (ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. PHE

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan 5 wilayah kerja (WK) pada putaran pertama lelang blok migas 2024. Kelimanya yakni wilayah kerja (WK) Pesut Mahakam, Panai, Andaman Tengah, Amanah, dan WK Melati.

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, Ini Profil Laksda TNI Gendut Sugiono

Bahkan, Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah menawarkan sejumlah insentif dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para kontraktor dalam putaran pertama ini, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor hulu migas di Indonesia.

"Pertama, kami menawarkan peningkatan dalam pembagian pembagian. Bagi hasil setelah pajak bagi kontraktor mencapai hingga 50 persen untuk wilayah kerja yang beresiko sangat tinggi," kata Dadan di acara 'The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex) 2024', di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Wilayah kerja migas yang dikelola PGN Saka.

Photo :
  • Dok. PGN

Kemudian, Dadan mengatakan bahwa pemerintah menawarkan 10 persen First Tranche Petroleum (FTP) yang dapat dibagikan. Hal itu seiring dengan penawaran menarik lainnya, yakni Signature Bonus.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Saat ini sudah menggunakan open bid dengan nilai minimum tertentu berdasarkan risiko," ujar Dadan.

Penawaran menarik berikutnya menurut Dadan adalah fleksibilitas dalam memilih skema kontrak, sekaligus peningkatkan ketentuan DMO menjadi harga DMO 100 persen. Selanjutnya, kata Dadan, tidak ada kewajiban pelepasan dalam tiga tahun pertama komitmen, serta tidak ada batasan biaya untuk Cost Recovery.

"Untuk akses data, kami kini menggalakkan kemudahan dalam mengakses data melalui keanggotaan di Migas Data Repository," kata Dadan.

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia menambahkan, selain penawaran menarik, kontraktor juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, apabila dalam bidang pengembangan migas kontraktor menghadapi permasalahan ekonomi, pemerintah bersedia mendengarkan usulan kontraktor untuk memberikan insentif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya