Menteri ESDM: Investor Hulu Migas Bisa Nego Langsung ke Pemerintah soal Insentif Pajak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat membuka The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024), di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia bakal terus melakukan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Hal itu guna meningkatkan eksplorasi dengan sedemikian banyaknya potensi minyak dan gas (migas) di Tanah Air yang sampai saat ini belum dimanfaatkan.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Arifin mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia. Dia mengatakan, para investor pun bisa bernegosiasi langsung dengan pemerintah, perihal insentif apa saja yang bisa mereka dapatkan.

"Supaya kita bisa menjaga iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas di Indonesia, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu," kaya Arifin saat membuka The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024), di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

Gubernur BI Sebut Rupiah Melemah November 2024 karena Investor Balik ke AS

Industri hulu migas (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. PHE

Dia memastikan bahwa para investor akan mendapatkan penawaran menarik saat berinvestasi di sektor migas Indonesia. Di mana, salah satunya adalah insentif dari sisi perpajakan, guna menciptakan iklim investasi yang baik.

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Arifin menjelaskan, insentif pajak itu meliputi sejumlah pengecualian pajak tidak langsung, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017.

Hal itu seiring Insentif Kegiatan Usaha Hulu, yang juga akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan kementerian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021.

Guna menarik minat investor, Arifin pun membeberkan besarnya potensi migas di Indonesia, yang sampai saat ini masih banyak yang belum dieksplorasi. Misalnya seperti upaya pemerintah yang kini tengah memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas.

"Di mana dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," kata Arifin.

Dia mengatakan, penambahan wilayah kerja migas baru merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia saat ini, karena industri hulu migas masih tetap diperlukan. Utamanya yakni untuk transportasi dan pembangkit listrik. Sementara gas akan menjadi jembatan bagi 100 persen penerapan pembangkit energi terbarukan.

"Tapi industri hulu migas juga harus menerapkan strategi penurunan emisi, termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya