OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp 158,84 Triliun per Maret 2024

Ilustrasi representasi mata uang kripto.
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik juga tercatat dalam tren meningkat saat ini. 

Tren Positif Pasar Kripto Diharapkan Berlanjut di 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan saat ini jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. 

"Per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor)," kata Hasan dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Hasan menuturkan, untuk nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 103,58 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 33,69 triliun. 

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 158,84 triliun," ujarnya. 

Lebih lanjut Hasan mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. 

"Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK," jelasnya. 

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, hingga bulan Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam lima klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya