Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT yang terancam delisting alias dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, saham WSKT diketahui telah disuspensi lebih dari setahun dikarenakan gagal membayar bunga obligasi.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya. 

"Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," kata Inarno dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024. 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Dia menuturkan, kreditur sendiri sudah menyetujui sejumlah proses restrukturisasi Waskita Karya. Hal ini di antaranya, persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita
Awas! 5 Tanda Orang Tidak Berniat Mengembalikan Utang

"Kemudian persetujuan pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III dan 4 tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun," jelasnya.

Namun, Inarno mengatakan terdapat sejumlah proses restrukturisasi yang belum disetujui kreditur. Ini di antaranya obligasi berkelanjutan 3 tahap IV yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024. 

"Untuk itu, manajemen WSKT akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024," terangnya.

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated - Waskita Karya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Paramayuda

Lebih lanjut, Inarno meminta emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik yang beredar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023, serta peraturan yang baru dirilis oleh BEI yakni Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

"Pelaksanaan pembelian kembali tersebut dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Sementara itu tanggal efektif delisting 6 bulan setelah keterbukaan informasi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya