69 Penyelenggara Pinjol Dapat Sanksi Administratif dari OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 69 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) telah mendapatkan sanksi administratif selama April 2024  Kemudian 10 perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura juga terkena sanksi administratif.

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK. 

"Selama bulan April 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan," kata Agusman, Senin, 13 Mei 2024.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Agusan menjelaskan, pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 123 sanksi denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain itu, Agusman menuturkan OJK juga telah mencabut izin PT TaniFund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan OJK karena tidak memenuhi ketentuan dari OJK. 

"OJK telah mencabut izin usaha PT TaniFund Madani Indonesia pada 3 Mei 2024, karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK," terangnya.

Di sisi lain, OJK dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML sebagai turunan dari UU P2SK, OJK sedang memfinalisasi penyusunan berbagai ketentuan. 

"Antara lain pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur atau RPOJK Lembaga Pembiayaan. Dan juga ketentuan pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, serta ketentuan layanan bersama berbasis teknologi informasi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya