Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang Akibat Lama Tak Laku, Harganya Turun

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan terdakwa Mario Dandy ketika peristiwa anak pengurus GP Ansor, David Ozora dianiaya.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang ulang mobil Rubicon hasil sitaan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

Mario diketahui merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni Rafael Alun Trisambodo, yang dijerat KPK sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang serta telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Berdasarkan informasi di laman lelang.go.id, Senin, 13 Mei 2024, harga mobil Rubicon itu kini telah turun akibat tidak laku dilelang sejak kesempatan penawaran sebelumnya.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Lelang Jeep Mario Dandy

Photo :
  • Tangkapan Layar

Mobil Jeep Wrangler Rubicon hitam keluaran tahun 2013 itu kini dilelang dengan limit harga Rp 700 juta, atau lebih rendah dari penawaran saat pertama kali dilelang di angka Rp 809.300.000.

Senam Zumba di CFD Jakarta Sambil Ikut Lelang

Para peminat lelang memiliki batas akhir penawaran sampai 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, dengan syarat menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 210 juta paling lambat tanggal 19 Mei 2024.

Mekanisme penawaran lelang yang dilakukan secara open bidding itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak penjual. Hal itu merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora.

Laman lelang.go.id juga menjelaskan, hasil lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon hitam itu nantinya akan dimanfaatkan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora. Dimana, total restitusi yang dibebankan yakni mencapai sebesar Rp 25.140.161.900.

Di samping restitusi, Mario Dandy pun telah dijatuhi hukuman pidana yakni 12 tahun penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya