Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!
- vstory
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah.
Beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang diundangkan di Jakarta, 8 Mei 2024.
Seperti dikutip dalam pasal 103B aturan tersebut akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang secara mendetail akan diatur lewat Peraturan Menteri.
"Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis ayat (1), dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Dalam pasal yang sama ayat (4) dituliskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan Kesehatan.
Peraturan itu juga menjelaskan evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7).
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya dibagi menjadi 3 kelas. Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 35.000 per bulan. Sementara untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan Rp 42.000 yang semuanya dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.