Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

[dok. Humas BTN]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal itu dilatarbelakangi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN, yang viral beberapa hari lalu di media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9 persen terindikasi penipuan," kata Yeka dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • DJKN/Kemenkeu.

Karenanya, Dia pun menyarankan lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi, dan menanyakannya langsung mengenai kebenaran program yang ditawarkan. "Jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," ujarnya.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN, dan pihak BTN, diketahui bahwa perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Para korban menagih tanggung jawab kepada bank sementara perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.  

"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," ujar Yeka.

[dok. Humas BTN]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dia mengungkapkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.

"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya