BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

[dok. Humas BTN]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum, pada kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawan BTN. Sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, sebelumnya BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP, yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

"Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan," kata Ramon dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Ramon menambahkan BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak mana pun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.   

Corporate Secretary Ramon Armando.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.
BTN Permudah Kesempatan Magang hingga Layanan Perbankan UPN Veteran Yogyakarta

Dia melanjutkan, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati," kata Ramon.  

“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN," ujarnya.

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (dok: BTN)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Senada, Kuasa Hukum BTN, Roni Hutajulu mengatakan, BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum, jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. Antara lain, dengan melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran, untuk berdemonstrasi ke kantor BTN.

"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," kata Roni.

Menurutnya, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.

"Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW, untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya, atau 120 persen per tahun. BTN menegaskan tidak pernah ada produk simpanan yang menawarkan suku bunga dengan besaran tidak masuk akal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya