Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Banten - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan terkait pengenaan pajak pada barang yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi 500 USD.
"Misal beli sepatu dengan 1.000 USD lalu beanya (pajak) berapa? Jadi gini, harga barang itu dikali dulu dengan kurs Indonesia. Misalnya Rp16 ribu, hasilnya dikurang 500 USD, lalu dikali dari USD di kursnya misal sekarang 16 ribu. Lalu dikali 16 ribu dulu, lalu dikurang 500 USD. Nah, baru dikali lagi biaya pajak 10 persen," katanya di Tangerang pada Senin, 6 Mei 2024.
Dimana, untuk pengenaan biaya pajak sebesar 10 persen per penumpang, meskipun bawa beberapa barang. Nantinya, kata dia, barang akan ditotal lebih dulu.
"Jadi kalau penumpang bawa barang akan ditotal dulu. Kemudian setelah dipotong 500 USD, baru dikali 10 persen kecuali indikasi jastip atau jasa titip," ujarnya.
Sementara itu, untuk para Pekerja Migran Indonesia atau PMI diberikan subsidi. Untuk PMI, kata dia, maksimal barang bawaan bernilai 1.500 USD bagi yang terdaftar di BP2MI.
"Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang 1.500 USD, dan untuk PMI yang tidak terdaftar 500 USD," ungkapnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menegaskan tidak ada pembatasan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Dimana, saat ini pihaknya hanya melakukan pengaturan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.
"Disitu tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma nanti kami pengaturannya di Nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang pada Senin, 6 Mei 2024.
Dimana, untuk barang kena cukai berlaku pada rokok maksimal 200 batang, untuk minuman mengandung alkohol maksimal satu liter, untuk cerutu maksimal 10 sampai 20 batang.
"Kita atur cuma rokok, cerutu dan minuman alkohol, itu saja. Yang lainnya enggak ada lagi. Kemudian untuk barang yang kena karatina itu diperiksa oleh karantina, dikembalikan ke karantina. Misal hewan, tumbuhan. Lalu makanan itu di Peraturan Kepala Badan POM, ada batasannya misal makanan hanya 5 kilogram, kemudian untuk alat kesehatan itu kesehatan yang atur," ujarnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, barang bawaan penumpang dari luar negeri telah kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang membatasi barang bawaan penumpang yang mendapat insentif yakni USD500.
"Kemarin orang belanja 2 sampai 3 baju disita enggak lagi, dikembalikan ke PMK. Tapi prinsipnya, kalau orang belanja ke luar negeri beli baju 5 biji boleh, tapi bayar pajaknya, penumpang 500 dolar, lebihnya bayar," ungkapnya.