Cek Penerapan Aturan Impor untuk PMI di Bandara Soetta, Mendag Zulhas Temukan Ini
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendatangi layanan Bea dan Cukai di kedatangan internasional Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 6 Mei 2024.
Hal ini untuk mengecek penerapan peraturan menteri perdagangan atau Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengaturan Impor Barang Kiriman PMI, Barang Bawaan Pribadi, dan Evaluasi atas Pengaturan Beberapa Komoditi Bahan Baku Industri. Di mana, aturan itu atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Kita lihat tadi bagaimana implementasi aturannya, terutama PMI, karena sudah direvisi permendagnya, jadi sudah berlaku surut. Yang kemarin boleh pakai Permendag ini (nomor 7 tahun 2024), gak ada alasan pakai permendag lama," katanya di Bandara Soetta, Tangerang.
Dalam pengecekan itu, ia turut mendapati adanya penumpang orang asing yang membawa alat mesin untuk dijual.
"Tadi yang saya lihat di situ ada orang asing, bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, kan gak boleh. Kalau dia mau jual elektronik, mesin kan mesti ada layanan jualnya, harus ada SNI nya, kenapa musti dibawa seperti orang ketakutan begitu, kan bisa melalui kargo, dicek, dihitung pajaknya berapa, resmi, kalau dibawa seolah-olah kan, menghindari pajak, menghindari kewajiban, gak bisa ditertibkan, ini kan untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Terkait dengan aturan kepabeanan terutama untuk jasa titip, Zulkifli menegaskan bila seluruh aturan terdapat pada Kementerian Keuangan dan Bea Cukai.
"Soal jastip (jasa titip), semua ada di PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) aturan di sana, intinya kalau masuk sini (Indonesia) sesuai aturannya. Halal atau tidak ada MUI, kalau mengandung sehat apa engga ada BPOM," ungkapnya.