Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik Senilai US$120 Juta, Kemenperin: Iklim Investasi RI Makin Kondusif
- Dokumentasi Sunra.
Jakarta – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier, meresmikan dimulainya pembangunan pabrik sepeda motor listrik PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech atau Sunra Indonesia, di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, Sunra Indonesia telah resmi berinvestasi di pasar Indonesia sejak tahun 2023, dengan skala investasi terbesar di industri kendaraan listrik roda dua. Bahkan, Taufik mengaku bahwa Chairman Sunra Group, Zhang Chongshun, juga sempat mengatakan jika pembangunan pabrik Sunra di Indonesia ini sangat penting, untuk menjamin kualitas produk dan memberikan layanan purna jual dengan lebih baik.
"Dimulainya pembangunan pabrik Sunra Indonesia dengan total rencana investasi sebesar US$120 juta, sekaligus menandai iklim investasi dalam negeri yang semakin kondusif. Terutama pada industri kendaraan listrik, khususnya kendaraan roda dua," kata Taufik dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.
Hal itu juga sekaligus membantu pemerintah Indonesia memenuhi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 11,89 persen dengan usaha sendiri, sampai dengan 43,20 persen dengan bantuan dunia internasional pada tahun 2030.
"Apalagi saat ini pemerintah berfokus pada penerapan program percepatan peningkatan ekosistem elektrifikasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Beberapa isu terkait perubahan iklim dan peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan, juga telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor di Indonesia. Taufik memastikan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB-Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Sejalan dengan Perpres 79 tahun 2023 tersebut, Kemenperin pun diakuinya telah menerbitkan 2 Peraturan Menteri Perindustrian. Keduanya yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB.
Lalu ada juga Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
"Penerbitan aturan-aturan tersebut diharapkan dapat lebih menarik investasi sekaligus percepatan market creation KBLBB di Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, pabrik Sunra Indonesia yang dibangun di atas lahan seluas 12,7 hektar rencananya akan selesai dalam dua tahap, dengan masa konstruksi selama 18 bulan, kemudian pabrik siap beroperasi pada tahun 2025. Pabrik ini dirancang untuk memenuhi kapasitas produksi tahunan dasar mencapai 1 juta kendaraan listrik roda dua, setelah beroperasi penuh nantinya.
Empat proses utama produksi sepeda motor listrik akan dilakukan di pabrik ini, mulai dari pembuatan rangka, pengelasan, pengecatan dan perakitan akhir. Serta akan dilengkapi dengan bengkel motor dan bengkel PACK baterai.