Soal Heboh Kasus Nasabah Vs BTN, Begini Kata Pengamat
- Dok. BTN
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya. Namun setelah ditelusuri, netizen justru banyak yang berbalik mempertanyakan motivasi dan alasan nasabah tersebut untuk menerima tawaran penempatan dana, dengan bunga 10 persen per bulan.
Bahkan, sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan iming-iming bunga simpanan sebesar 10 persen per bulan, yang ditawarkan eks karyawan BTN berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara karena terbukti melakukan penipuan.
Pihak Manajemen BTN sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada produk simpanan di BTN dengan bunga yang sangat tidak masuk akal seperti itu. Di mana, nasabah akan mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen per tahun.
Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC), Deni Daruri menilai, nasabah bersikap naif dan mau untung sendiri ketika menerima tawaran menyimpan dana berbunga tidak logis.
"Padahal, mereka pasti tahu bunga deposito yang normal di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar," kata Deni dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.
Apalagi, Deni menilai bahwa nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial. Di antara mereka ada yang direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang, dan lain sebagainya. Bahkan nominal uangnya pun miliaran, sehingga bisa dipastikan mereka melek finansial dan sudah kenal baik dengan produk bank termasuk deposito.
“XBPR dan Bank Digital saja cuma sanggup kasih bunga deposito 8 persen per tahun.. catat ya, per tahun bukan per bulan. Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen per tahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lalu mengeret ngeret bank untuk ikut tanggung jawab," ujarnya.
Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen per bulan bukan hanya menghina akal sehat, melainkan juga menunjukkan bahwa nasabah patut diduga punya motif lain. Karenanya, motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen per bulan pun layak dipertanyakan.
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” kata Deni.
Dia menduga, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP, yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini, ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah, dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah," ujarnya.
Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.