TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Crypto exchange Indodax kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal.
"Hal ini sejalan dengan maraknya indikasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 132 triliun, yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," kata Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.
"Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal adalah kesalahan besar, mengingat transparansi alami aset kripto.
"Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal ini karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," kata Oscar.
Dia juga menjelaskan, sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain, merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.
"Ada banyak keunggulan yang dapat diperoleh dari teknologi Blockchain, seperti tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat. Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset," ujar Oscar.
Oscar juga menyoroti bahwa transparansi Blockchain memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim.
"Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali," ujarnya.